Kasus Rudianto Sianturi, DPR-RI: Sangat Disesalkan, Mestinya Perdata Bukan Pidana
JAKARTA, seputarriau.co - Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Marsiaman Saragih SH.
Hal itu disampaikan dihadapan Para Petani dan Pendampingnya, di salah satu ruangan Kura-Kura DPR-RI, Senin (6/9/2021).
Penegasan itu berulang kali dikatakan Anggota Dewan dua periode asal Dapil Riau Dua, Tatkala Mendengarkan Penjelasan sekaligus Membaca Berkas Laporan Pengaduan yang diberikan para Rombongan.
Terkait Kasus Rudianto Sianturi, menurut Marsiaman Saragih SH, sangat tidak etis menyeret kasus tersebut keranah Pidana. Apalagi dalam situasi dan kondisi yang serba sulit seperti ini. Kasus itu murni Perdata.
"Setelah saya cermati, bahwa kasus itu murni masalah Perdata, bukan pidana. Diadu saja Surat keduabelah pihak. Sekali lagi saya tegaskan! Jangan ada yang menakut-nakuti Rakyat," ungkap Marsiaman Saragih SH.
Bagi Marsiaman, pihaknya akan memberikan Atensi Khusus guna Menghadirkan Keadilan atas Kasus yang menimpa Rudianto Sianturi.
"Sabar aja, nanti selain Pak Effendi Sianipar, saya juga akan bersikap. Ini bukan intervensi, namun lebih kepada upaya Persuasif, agar Proses Hukum yang diduga kuat Cacat Prosedural itu dapat di Evaluasi" ungkap Marsiaman, Anggota Dewan yang dikenal Pro terhadap Pembelaan Rakyat Miskin.
Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan dengan Ir Effendi Sianipar, Anggota DPR-RI dua periode, Dapil Riau Satu. Bahwa menurutnya terdapat banyak Keanehan dalam Proses Penanganan kasus ini.
"Sudahlah, bersabar aja dulu. Saya berjanji akan Hadir dalam menyelesaikan kasus ini. Secepatnya saya akan Turun ke Lapangan. Bersabar biar saya yang bekerja, Jangan nanti ada istilah Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" ungkap Ir Effendi Sianipar.
Ditempat yang sama, Bidan Tina selaku Istri dari Korban yang diduga kuat Praktek dari Kriminalisasi sampaikan Permohonannya.
Dihadapan Anggota Dewan yang Terhormat itu, Bidan Tina tegaskan, bahwa Upaya yang telah dilakukannya sudah sangat Maksimal. Bagi Tina, Pencarian Keadilan adalah bahagian dari Perjuangan Rakyat.
"Kehadiran kami disini, adalah dalam rangka Memperjuangkan Hadirnya Keadilan. Karena di Riau sana kami sudah Pesimis, terutama dalam rangka Perjuangan menghadirkan Keadilan," ungkap Bidan Tina.
Sampai diterbitkannya berita ini, Aktivis Larshen Yunus hanya sampaikan. Bahwa pihaknya tetap istiqomah dalam Memperjuangkan Hadirnya Keadilan.
"Mohon Do'anya, agar segala upaya yang telah kami lakukan Berkenan dihadapan Sang Khalik, Semesta yang Maha Esa, Amin" imbuh Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Seraya dengan hal itu, Saipul N Lubis yang juga merupakan Tim Pendamping turut angkat bicara.
Bahwa menurut pria berbadan Gempal itu, hal serupa akan dilakukan disemua instansi yang terkait. Agar kasus ini dibuka lebar, Publik harus tahu! Bahwa masih banyak Aparat Penegak Hukum yang Pura-Pura Gila, tak punya hati nurani," ungkapnya dengan nada kesal.
Saipul juga tegaskan, bahwa Kasus Rudianto murni bahagian dari Praktek Akal Bulus, yang sengaja dilakukan oleh Kelompok Mafia Tanah dengan Oknum Penegak Hukum.
"Berulang-ulang kami pelajari dan fahami. Mau seperti apa lagi Data dan Pembuktiannya? Rudianto itu tak bersalah, tapi kenapa di Zholimi seperti ini, Kenapa susah kali para penegak hukum itu mendudukkan perkara, pertemukan saja Rudianto dan Teruna Sinulingga Cs, Lalu adu Surat-Surat mereka. Hadirkan semua para saksi. Jangan pura-pura Gak Tau lah! Ini Murni Kasus Perdata, jangan di seret pulak ke pidana. kurungan Rudianto sudah lebih 1 bulan Ayah dan Suami orang dkurung tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya, mengakhiri pernyataan pers bersama Tim Pendamping Lainnya.
(MN)






Tulis Komentar